Gus Nung-Iqbal paslon No 1 Berikan Layanan Theraphy Gratis

Reporter: ARIES P
Editor: DM

JEPARA,transnews.co.id – Dalam rangka kepedulian terhadap masyarakat dalam kesehatan, Partai Nasdem Jepara gelar Bhakti Sosial Theraphy Kesehatan untuk masyarakat umum selama 3 hari (15-17) secara gratis, di Kantor Yayasan Dharma Bakti Lestari Jl. KH. Yasin No 13 Kel. Saripan Jepara, Selasa (15/10/24).

Pratikno Ketua Nasdem Jepara sekaligus partai pengusung Calon Bupati Gus Nung-Iqbal (Juara) menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kerja sama nasdem dengan Paslon Cabup dan Cawabup Gus Nung – Iqbal no.1 (Juara).

BACA JUGA :  PJ Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali Desa Kecapi

“Tidak hanya melalui medis saja, pengobatan dapat juga dilakukañ melalui dengan therapy, Ini membuktikan bahwa Paslon no.1 Gus Nung – Iqbal juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.

Menurut Pratikno, Nasdem mengadakan kegiatan bakti sosial therapis dikarenakan memang sangat perlu. Akhir akhir ini banyak masyarakat Jepara yang terkena kelainan kesehatan fisik seperti syaraf kejepit yang menggangu otot dalam gerak fisik.

“Sehingga kami berinisiatif dan bekerjasama dengan Paslon no 1 mengadakan bakti sosial selama 3 hari, mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober 2024. kegiatan ini untuk umum, bagi masyarakat Jepara silakan datang. Karena di gelar secara gratis untuk masyarakat Jepara,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Cegah Persoalan Hukum Dikemudian Hari, SWI Jepara Ngopi Bareng Hj. Eko Suwarni

Kemudian, Jika dirasa kegiatan ini baik bagi masyarakat, akan kami programkan di setiap kecamatan, theraphy untuk saat ini dibatasi jumlahnya, karena pendaftar sudah ratusan orang, dan bagi masyarakat yang ingin dilayani dapat hadir mulai pukul 08.00 wib.

Pratikno berharap, masyarakat dapat memanfaatkan therapy yang dilaksanakan oleh nasdem sebagai upaya ikhtiar bagi masyarakat yang mengalami sakit karena kesehatan fisik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *