Hadapi Era Double Disrupsi Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Jajaran Pemprov Jatim Adaptif-Produktif

Di era double disrupsi ini kita harus kaya ide, senang bereksplorasi, belajar hal baru dan mampu melihat masalah secara holistic. Dengan begitu kita memiliki kemampuan untuk menangani permasalahan yang sangat beragam saat ini,” tegas Khofifah.

Lebih lanjut menurutnya, menghadapi perubahan dinamika global saat ini, para ASN dan Kepala OPD harus memiliki kemampuan untuk membaca atau menganalisis oermasalahan secara menyeluruh dan kritis. Hal ini untuk menyiapkan langkah-langkah dan strategi apa yang harus dilakukan agar setiap masalah yang dihadapi dapat diseleseikan dengan baik

Kita juga harus fokus mana yang menjadi prioritas utama kita dalam program-program pembangunan Hal ini agar kita dapat memaksimalkan upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Saya berharap refreshment ini memberikan penyegaran sesungguhnya pada para Kepala OPD Penyegaran pada cara berpikir kita agar mampu merespon perubahan karakter masyarakat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Founder Rumah Perubahan Prof. Rhenald Kasali, Ph.D mengatakan pentingnya jiwa penuh integritas agar dimiliki oleh setiap Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Menurutnya, posisi JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi memiliki tugas besar dalam menyiapkan program bagi pembangunan sesuai kapasitasnya masing-masing

Integritas itu adalah karakter yang harus dipegang teguh oleh setiap pimpinan OPD Pemprov Jatim baik saat dilihat maupun tidak dilihat oleh orang lain,” pesannya.

Dirinya melanjutkan, untuk menjadi seorang pemimpin yang adaptif sekaligus produktif di era double disrupsi diperlukan pemahaman atas cara berpikir yang tepat. “Segala sesuatu harus dimulai dari pikiran. Kalau kita berpikir akan gagal, maka kita akan gagal,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com