DEPOK,transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok nampaknya masih menghadapi persoalan untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama pegawai berstatus Honorer di lembaga pemerintahan.
Undang Undang No.20 Tahun 2023 pasal 66 tentang ASN mengatur “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”.
Kebijakan atau Aturan yang dirumuskan Pemerintah pasca ditetapkan nya UU ASN, terhitung sejak awal 2025, adalah hanya akan ada Dua (2) bentuk ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian terkait dengan tahapan pendaftaran PPPK, Menpan RB mengungkap penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode I belum maksimal, sehingga diterbitkan aturan tambahan soal kriteria pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap II, yaitu tenaga Non- ASN BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
Untuk diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap II di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024. Sedianya pendaftaran sudah ditutup pada 31 Desember 2024. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari hingga 7 Januari 2025. Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran itu, jadwal seleksi PPPK tahap II 2024 juga mengalami perubahan.
Kemudian terkait dengan anggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).