Hadapi Persoalan ASN, ini Rekomendasi Hafid Nasir untuk Kota Depok

Reporter: DiM
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok,
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok,

DEPOK,transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok nampaknya masih menghadapi persoalan untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama pegawai berstatus Honorer di lembaga pemerintahan.

Undang Undang No.20 Tahun 2023 pasal 66 tentang ASN mengatur “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”.

Kebijakan atau Aturan yang dirumuskan Pemerintah pasca ditetapkan nya UU ASN, terhitung sejak awal 2025, adalah hanya akan ada Dua (2) bentuk ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian terkait dengan tahapan pendaftaran PPPK, Menpan RB mengungkap penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode I belum maksimal, sehingga diterbitkan aturan tambahan soal kriteria pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap II, yaitu tenaga Non- ASN BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.

BACA JUGA :  PKS Tolak RUU KUP, Rakyat Diperas Pajak, Orang Kaya Diampuni Pajak

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap II di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024. Sedianya pendaftaran sudah ditutup pada 31 Desember 2024. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari hingga 7 Januari 2025. Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran itu, jadwal seleksi PPPK tahap II 2024 juga mengalami perubahan.

Kemudian terkait dengan anggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Moh. Hafid Nasir anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, yang diamanahkan sebagai anggota komisi A, memberikan beberapa rekomendasi untuk kota Depok dari kondisi perundang-undangan yang ada termasuk tahapan pelaksanaan PPPK yang terjadi pengunduran waktu.

BACA JUGA :  Lakukan Tugas Sebagai Wakil Rakyat, HBS Mengawasi Pembangunan Pemkot Depok

Informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, ada sebanyak 3.587 peserta yang akan mengikuti Seleksi PPPK dan mengisi di 384 formasi dengan rincian 310 guru, 51 tenaga kesehatan dan 23 tenaga teknis.

Jika hanya tersedia 384 formasi, maka akan ada pemutusan hubungan kerja masal sebanyak 3.203 pendaftar PPPK di Kota Depok.
Hafid mengusulkan agar 3.587 peserta secara prosedur dimasukkan kedalam PPPK baru setelah itu secara substansi bisa diseleksi PPPK penuh atau paruh waktu.

“Informasinya dari MenpanRB secara lisan peserta seleksi PPPK akan ditampung, bagi yang tidak lulus akan dimasukkan kedalam PPPK paruh waktu,” jelas Hafid.

“Dan karena ada UU yang mengatur belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka PPPK paruh waktu bisa menggunakan anggaran kegiatan di masing-masing Dinas menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” lanjut Hafid.

BACA JUGA :  Hafid Nasir: Wajar Warga Kota Depok Merasa Puas Dengan Program Pemerintah

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dijelaskan Honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambah Hafid.

“Saya berharap PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus, harus bisa diberikan peluang untuk masuk PPPK penuh waktu,” tutup Hafid.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *