Hafid Nasir: Depok Daerah Paling Minim Warga Miskin

Reporter: DiM
H.Moh Hafid Nasir, Dipl.Ing
H.Moh Hafid Nasir, Dipl.Ing

“Alhamdulillah, ini angka yang cukup baik. Kota Depok dengan jumlah penduduk miskinnya sekitar 2,34 persen,“ Kata Bang Hafid, sapaan akrabnya, (20/10/2024).

Oleh karenanya Bang Hafid terus mendorong agar salah satu program unggulan pemerintah Kota Depok, yakni terwujudnya 5000 pengusaha baru dan 1000 perempuan pengusaha harus di monitor dan dilanjutkan serta dituangkan dalam Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok periode 2025-2030.

BACA JUGA :  DPRD kota Depok Setujui PDAM Tirta Asasta Menjadi Perseroda

Dalam ketimpangan lapangan pekerjaan antara angkatan kerja dan kebutuhan dunia kerja, Bang hafid berpesan agar komunikasi dengan Kementrian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat terus dilanjutkan dan ditingkatkan, khususnya terkait dengan kurikulum dan program kerja di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berikut dengan pengembangan investasi pada tenaga kerja lokal, imbuh Bang Hafid.

Keberadaan Program Kartu Depok Sejahtera (KDS) kota depok dengan tujuh layanan manfaatnya, salah satunya bantuan pangan untuk warga tidak mampu, juga memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas inflasi daerah.

BACA JUGA :  Hafid Nasir Tawarkan Solusi atasi Banjir dan Pembangunan Posyandu di Wilayah Rangkapan Jaya

Bang Hafid mendukung penyusunan Roadmap inflasi 2025-2027 oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dibawah pembinaan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), imbuh Bang Hafid.

Menurut Bang Hafid Nasir, peta jalan pengendalian inflasi Kota Depok untuk periode 2025-2027 disusun untuk menjawab tantangan pengendalian inflasi jangka menengah.

Pemerintah Kota Depok harus fokus kepada kesejahteraan masyarakat salah satunya pencegahan lonjakan harga pada komoditas yang sering muncul sebagai penyumbang inflasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *