Hafid Nasir Paparkan Program Kartu Depok Sejahtera di Forum Renja Kecamatan Pancoran Mas

Reporter: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatam daya saing daerah, H. Mohammad Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS menyampaikan program Kartu Depok Sejahtera,

Hal itu disampaikan pada Forum Rencana Kerja Kecamatan Pancoran Mas 2025 di Sasono Mulyo, Cilodong, Kota Depok. (06/02/2024).

“Pertama untuk pendidikan tadi dari Bappeda menyampaikan bahwa berkaitan dengan penyerapan penerimaan siswa didik sebaiknya memang tidak hanya mengalokasikan siswa didik ke Sekolah Negeri namun bagaimana pemberdayaan untuk bisa dioptimalisasi di Sekolah swasta, karena yang perlu kami sampaikan, bahwa kami punya program Kartu Depok Sejahtera sehingga memang harapannya sekolah swasta bisa memberikan jumlah kursi yang bisa dialokasikan untuk jalur tidak mampu,” ucap Hafid kepada wartawan transnews.co.id.

BACA JUGA :  Irvan Triansyah Resmi Jabat Kepala Kantor Imigrasi Depok

“Sehingga nanti dari situ ada korelasi dengan program Kartu Depok Sejahtera memberikan beasiswa kepada siswa didik yang tidak mampu bisa disekolahkan di sekolah swasta sehingga ini menjadi sebuah hal yang perlu ditindak lanjuti terutama Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok,” tambah Hafid.

Karena mengingat sudah mau memasuki penerimaan peserta didik baru.

Lebih lanjut Hafidz Nasir juga menjelaskan terkait keberadaan UPTD Puskesmas yang ada di Pancoran Mas,

BACA JUGA :  Panwascam Pancoran Mas Terus Lakukan Upaya - Upaya Pencegahan, dalam Masa Kampanye

“Kesehatan juga tadi juga sudah akomodir oleh Pak Sekda dalam sambutannya berkaitan dengan keberadaan UPTD Puskesmas sebagai pelayanan dasar ditingkat kelurahan,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait