Hafid Nasir: Pemerintah Kota Depok On The Track Selesaikan Persoalan Macet

Reporter: HNI/DiM
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok

DEPOK,transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok melalui Program Dinas Perhubungan (Dishub) dengan mengusung tema “Kolaborasi dan Sinergitas Menuju Transportasi yang Maju” membuahkan hasil yaitu mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kota Depok berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) untuk kategori Kota Raya, bersama dengan lima kota lainnya. Penghargaan WTN merupakan penghargaan tertinggi di sektor transportasi dari Kemenhub Republik Indonesia (RI).

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyerahkan langsung penghargaan ini dan diterima langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada acara Hub Space 2024 di Ballroom JIExpo Kemayoran, Convention Center & Theatre Area, Jakarta, Sabtu 7 September 2024.

BACA JUGA :  Calon Wali Kota Depok, IBH: Guru Honorer Akan Jadi ASN PPPK

H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok, pada kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Depok atas penghargaan WTN untuk kategori Kota Raya. Sebelumnya penghargaan ini diberikan kepada Kota Depok di tahun 2016 dan tahun 2019.

Hal ini menjelaskan kepada warga Kota Depok, pembangunan infrastruktur dan Sistem Lalu Lintas yang dibangun sudah on the track untuk menyelesaikan persoalan macet yang ada di Kota Depok. Butuh waktu dan proses pembangunan secara bertahap dan saatnya nanti Pemerintah Kota Depok bisa mengatasi kemacetan yang mana persoalan ini juga ada di setiap kota besar lainnya, lanjut Hafid.

BACA JUGA :  DPRD Menggelar Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-24 Kota Depok

Penghargaan ini juga tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas banyak pihak diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui kelengkapan infrastruktur seperti trotoar dan pedestrian, Dishub melalui Area Traffic Control System (ATCS), Dinas Kesehatan dengan layanan Sistem Penanggulangan Layanan Gawat Darurat (SPGDT) di nomor call center bebas pulsa 119, Dinas Komunikasi dan Informatika (KomInfo) melalui layanan Hotline 112, dan Polres Metro Depok dalam menangani kecelakaan serta kelancaran arus lalu lintas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *