Hafid Nasir: Pemerintah Kota Depok On The Track Selesaikan Persoalan Macet

Reporter: HNI/DiM
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok

Kota Depok sebagai kota penyangga Daerah Khusus Jakarta menyelesaikan kemaceten tentu tidak bisa mandiri, perlu ada intervensi Pemerintah Pusat dan Propinsi dalam mengurai kemacetan yang ada.

Konkritnya ketersediaan angkutan umum masal seperti keberadaan Commuter Line yang sudah ada sejak lama, TransJakarta UI – Stasiun Manggarai, Stasiun LRT Harjamukti, BISKITA Trans Depok dan Microtrans Depok (angkot AC) dan pembangunan Underpass Dewi Sartika adalah bukti kolaborasi Pemerintah Kota Depok dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi, jelas hafid.

BACA JUGA :  Berhasil Urai Kemacetan Dewi Sartika, Adef: Bukti IBH Lebih Berpengalaman

Kemudian kebijakan rencana tata ruang wilayah, ada jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kota, semua terintegrasi membentuk jaringan transportasi, sehingga dalam penataan dan pembangunan perlu ada koordinasi pemerintah pusat, propinsi dan kota, imbuh Hafid.

Ketika saya sebagai wakil rakyat pada periode pertama 2014-2019, di tahun terakhir kepemimpinan Bapak Nur Mahmudi Ismail tahun 2015, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan Design Engenering Detail (DED) rencana pembangunan Fly Over Margonda Kartini Dewi Sartika Siliwangi (Markaswangi) guna mengatasi kemacetan di Kota Depok. Warga Kota Depok yang hendak ke Jakarta, tidak harus melalui jalan Margonda Raya, bisa menggunakan Fly Over Markaswangi, begitu pula arus sebaliknya, jelas Hafid.

BACA JUGA :  RPJMD 2021-2026 Depok Disetujui dengan Catatan

Pemerintah Kota Depok, dihadiri oleh unsur Muspida pada saat itu dan perwakilan dari Kementrian PUPR, menyampaikan mega proyek kepada warga depok dan stakeholders yang hadir, tepatnya pada acara HUT RI ke 70 di lapangan Balaikota Depok, yaitu pembangunan Flyover Markaswangi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *