Hafid Nasir: Pemerintah Kota Depok On The Track Selesaikan Persoalan Macet

Reporter: HNI/DiM
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok

Sayangnya perencanaan pembangunan mega proyek ini tidak dilanjutkan, padahal DED rencana pembangunan Flyover Markaswangi sudah disampaikan ke pemerintah pusat melalui kementrian PUPR untuk dibantu dianggarkan. Andaikan pembangunan Flyover Markaswangi terbangun, kemacetan di jalan margonda raya, terutama di jam sibuk serta weekend, sudah bisa teratasi, imbuh Hafid.

Sekarang sudah terbangun underpass Dewi Sartika (tahun 2023) dan Flyover Arif Rahman Hakim (tahun 2008), berkat kerja sama pemerintah Kota Depok dengan pemerintah pusat dan propinsi Jawa Barat, sehingga bisa menyelesaikan kemacetan di ruas jalan jalan Dewi Sartika dan Arif Rahman Hakim yang dilewati lintasan kereta api.

BACA JUGA :  DPUPR Depok Bersama DKJ Angkut Sampah Kali Tanah Baru
Lalu bagaimana usulan Pak Dewan kedepan kepada Pemerintah Kota Depok terkait dengan persoalan kemacetan yang masih dirasakan terutama di titik-titik kemacetan yang dilintasi jalan pusat, propinsi dan kota ?

Pertama, saya perlu sekali lagi apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang sudah membangun komunikasi birokrasi dengan pemerintah pusat dan propinsi sehingga selain pembangunan infrastruktur yang menunjang lancarnya lalu lintas sudah terbangun, juga ketersediaan transportasi publik yang nyaman seperti BISKITA Trans Depok dan Microtrans Depok (angkot AC) sudah dirasakan oleh warga Kota Depok. Kedepan jumlah unit jenis transportasi publik ini bisa ditingkatkan, terutama ke wilayah barat.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Paripurna Istimewa, IBH: Depok Semakin Maju dan Sejahtera Masyarakatnya

Kedua, terkait dengan kemacetan yang ada di ruas jalan raya sawangan tepatnya setelah exit tol sawangan, janji kementrian PUPR dengan pelebaran jalan untuk ruas jalan exit tol mengarah parung bingung dan simpang kodim dapat segera diwujudkan. Karena kemacetan disana hanya bisa terurai dengan pelebaran jalan, dan status nya juga jalan nasional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *