Hafid Nasir: Pemerintah Kota Depok On The Track Selesaikan Persoalan Macet

Reporter: HNI/DiM
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok

Ketiga, kalau kita menggunakan teknologi Geographic Information System (GIS), nampak jelas jalan-jalan raya yang melintas kota Depok sangat tidak imbang. Secara horizontal hanya ada jalan Raya Sawangan, sementara yang vertikal ada jalan Raya Bogor, jalan Raya Margonda dan Jalan Raya Bojongsari (Ciputat-Parung).

Kondisi ini sangat tidak ideal untuk sebuah Kota seperti Depok dengan populasi jumlah penduduk tinggi dalam mengurai kemacetan. Oleh karenanya pembangunan ruas jalan tol yang melintas kota Depok sangat besar pengaruhnya untuk mengurai kemacetan, ketimbang harus membebaskan lahan yang secara cost akan sangat tinggi.

BACA JUGA :  Sarat Pengalaman, HBS Optimis IBH-Ririn Mampu Buat Pembangunan di Depok Maju Pesat

Jalan Tol yang melintas secara horizontal kota Depok, yaitu Cinere Jagorawi (Cijago) dan Cinere Serpong serta Cimanggis Cibitung, bisa mengurai kemacetan jalan di dalam kota Depok, termasuk jalan tol yang melintas secara vertikal kota Depok, yaitu Antasari Depok.

Sayangnya ini terhenti cukup lama untuk ruas Depok Bojonggede. Oleh karenanya saya mengusulkan kepada pemerintah pusat dan kota untuk percepatan pembangunan jalan tol untuk ruas ini, agar jalan raya atau jalan tol yang melintas secara vertikal dan horisontal kota Depok seimbang.

BACA JUGA :  HUT ke-22, DPRD Depok Gelar Vaksinasi

Termasuk janji kampanye Imam Ririn sangat tepat yaitu merealisasikan jalan terusan juanda ke arah cinere atau sejajar dengan tol cijago dan jalan alternatif Sawangan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas Depok bagian timur dan barat. Sehingga ketika janji kampanye ini terwujud, kemacetan di beberapa titik bisa terurai.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *