Hafid Nasir: Wajar Warga Kota Depok Merasa Puas Dengan Program Pemerintah

Reporter: DiM
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok,
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok,

Menurut data BPS RI, Depok tercatat jadi kota yang paling minim warga miskin di Pulau Jawa. Kota Depok jadi salah satu daerah yang menunjukkan perkembangan signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) RI pada bulan Maret 2024, persentase penduduk miskin di Depok ada di angka 2,34%, terendah di Pulau Jawa dan terendah ke-4 secara nasional, kata Hafid.

Jika ditelusuri lebih jauh, perkembangan ini juga tercermin pada progres dari sejumlah indikator lain seperti tingkat pengangguran yang menurun, hingga membaiknya remunerasi buruh.

BACA JUGA :  Ernest Barbershop Berikan Experience Lebih dari Sekedar Bercukur

Jadi sebenarnya Kota depok dengan kinerja dan capaiannya, kemudian diselasarkan dengan Visi Kota Depok Emas 2045 yang mencakup tiga pilar utama, yaitu maju, sejahtera, dan berkelanjutan, tinggal dilanjutkan dengan program dan kegiatan yang sudah ada serta ditingkatkan menyesuaikan dengan misi yang ada pada RPJPD 2025-2045, pembangunan Kota Depok sudah on the track mewujudkan Depok Emas 2045, tambah Hafid.

RPJPD 20 tahun kedepan merancang agar kota Depok menjadi kota peradaban maju, sejahtera dan berkelanjutan, artinya Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, bukan pada substansi perubahan ya tapi melanjutkan, lanjut Hafid.

BACA JUGA :  Terkait Pembangunan Alun-alun Kota Depok, ini Kata Hafid Nasir

17 arah pembangunan Depok Emas 2045 dimana pada tahap pertama tahun 2025 – 2030 yaitu penguatan pondasi transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola, beberapa poin-poin penting sudah terwujud di era kepemimpinan Pak Kyai Idris dan Pak Imam Budi Hartono, diantaranya percepatan penuntasan kasus stunting.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *