TASIKMALAYA, transnews.co.id – Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah melalui Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) tengah gencar dalam pengarusutamaan disalibilitas hak dalam ketenagakerjaan yang merupakan salah satu dari Hak penyandang disabilitas yang diamanahkan dalam Undang Undang Penyandang Disabilitas (UUPD) No. 8 Tahun 2016.
Hak yang ditetapkan dalam UUPD itu dapat dikelompokkan dalam enam dimensi, yaitu: eksistensi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pelayanan publik.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Koordinator SMA/ SLB Dadan Rachmayana, M. Pd., menyampaikan dalam acara Diskursus SLBN Jamanis, bahwa indikator kemajuan suatu Negara dapat dilihat dari pemenuhan isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya disabilitas, serapan peserta didik dapat menjadi barometer dalam acara Diskursus SLBN Jasmanis, di Gedung Aula SLB Jasmani Tasikmalaya. (26/09/2023).
Dadan juga menjelaskan, “Grafik serapan didik SLB tidak boleh meningkat atau menurun secara pragmatis signifikan , yang bagus ialah melandai atau stabil dan jika terjadi angka kelonjakan yang tinggi agar melaporkan kepada pihak Pemdes setempat agar pihaknya melakukan investigasi dan penanganan selanjutnya,” jelasnya.
Perhatian yang tinggi dari seluruh perangkat Sekolah Luar Biasa (SLBN) Jamanis kabupaten Tasik yang dinahkodai Hj. Sri Suhendrawati, M. Pd., selaku Kepala Sekolah perihal kelanjutan anak didik lulusannya patut menjadi perhatian dan inspirasi bagi SLB yang lain.
Hal ini disampaikan juga oleh Wakasek Kesiswaan Ida Hamidah, S. Pd., selaku yang bertindak mewakili kepala sekolah yang berhalangan mengikuti agenda Diskursus bersama YRPPD (Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas) yang dihadiri dan diikuti oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Koordinator SMA/ SLB Dadan Rachmayana, M. Pd., Kepala Desa Tanjungmekar Ade lukman Nurhakim yang juga mengisi sambutan dalam acara itu dan perwakilan kecamatan Jamanis.