Hak Disabilitas dalam Ketenagakerjaan, SLBN Jamanis dan YRPPD Gelar Diskursus Intergrasi SLB Bersama DUDI

Reporter: DiM

Ida Hamidah mengatakan bahwa pihaknya kebingungan dan selalu memikirkan pasca kelulusan anak didiknya ketika sementara wawasan dan sosialisasi serapan tenaga kerja disabilitas yang telah diatur UUPD 2% untuk BUMN dan 1 % untuk Swasta belum banyak diketahui juga oleh pihak DUDI baik secara sistem ataupun teknis

” kami dewan guru dan pihak sekolah selalu memikirkan dan bingung, apakah anak anak kami bisa diterima kerja dan mampu bersaing dalam dunia kerja dan industri seperti yang lain kebanyakan ” ucap Ida Hamidah

BACA JUGA :  Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, SWI dan YRPPD Melakukan MoU dengan Komnas Disabilitas RI

Ida menambahkan, “kendati dalam mendidik anak anak, tak kurang kami memberikan vokasional keterampilan berbagai macam hal sesuai minat dan bakat peserta didik seirama dengan metode kegiatan belajar mengajar dalam kurikilum yang berlaku,” tambahnya.

Bahkan ditempat yang sama Fitri Apriyani, S. Pd., selaku guru pengajar C (hambatan intelektual) mengungkapkan kecemasan pihaknya dan kurang percaya diri baik dari pengajar atau siswa itu sendiri akan keberlangsungan dan persaingan dalam dunia usaha dan dunia industri (DUDI),

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Minta Dudika Fasilitasi Magang ABK dan Serap Lulusan SLB

“ini kesepakatan kami selaku tenaga pendidik, bahwa adanya rasa kurang percaya diri baik itu dari pihak kami ataupun anak didik kami sendiri, apalagi beberapa generasi lulusan SLB ini diketahui setelah lulus kebanyakan diam dirumah bahkan ada yang siswa ingin sekolah kembali,” ungkapnya.

Hal ini ditanggapi serius oleh Yosep Suptandar SH., pendiri dan Pembina YRPPD yang dalam kesempatan itu bertindak mewakili KADIN bandung barat dan Pihak APINDO

BACA JUGA :  Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, KND Tegaskan 6 Isu Strategis

Yosep mengatakan, “dibutuhkan integrasi yang komprehensif antara Lembaga Pendidikan Luar Biasa dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI),” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait