Hak Jawab RSU Mohammadiyah Kota Kediri, Terkait Berita Dan Isu Negatif

Kediri, Transnews.co.id – Terkait tudingan isu negatif, RSU Mohammadiyah Kota Kediri, melakukan press release hak jawab hari Selasa (23/ 11/ 2021), di Gedung Arofah RSUD Mohamaddiyah Ahmad Dahlan Kota kediri, disampaikan oleh Masbuhin Advokat dan corporate lowyer, dimana dalam acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran dewan Direksi Rumah Sakit, dan menghadirkan keluarga korban untuk menerima santunan dari fihak rumah sakit secara simbolis.

Disampaikan Masbuhin selaku Advokat dan lowyer Jaringan Rumah Sakit Mohamadiyah Rsu Mohammadiyah/ se Jawa Timur termasuk di dalamnya Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait permasalahan sebagai berikut :

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Pimpin Sertijab Kapolsek Gurah dan Kapolsek Kepung

1. Tuduhan Rumah Sakit menahan pasien oleh fihak rumah sakit pada hari Minggu , 14/11 2021 kemarin dengan alasan keluarga tidak mampu bayar, adalah tidak benar karena faktanya pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis seperti post mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi dari fihak keluarga di mana dalam.hal ini butuh waktu.

2. Sedangkan mengenai biaya yang memang dikeluhkesahkan oleh keliluarga pasien, sebenarnya sudah diberi jalan kekeluargaan secara baik oleh fihak Manafemen Rumah Sakit, karena Yang bersangkutan pasien tidak memiliki BPJS, dengan cara memanfaatkan Program Corporate Social Responsibiliti ( CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU, akan tetapi dalam hal ini terjadi kesalah fahaman, dimana fihak keluarga pasien menginformasikan kepada fihak lain secara kurang pas, lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah fihak Rumah Sakit menahan pasien, sampai ada penggalangan dana untuk diserahkan pada Rumah Sakit, ini menurut Masbuhin Advokat dan lowyer Rumah Sakit ini terlalu berlebihan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait