Hak Jawab RSU Mohammadiyah Kota Kediri, Terkait Berita Dan Isu Negatif

3. Surat Dinkes Kota Kediri, telah berkirim surat Kepada fihak Rumah Sakit tanggal 18/11/2021, peringatan yang didalamnya ada ancaman akan mencabut izin operasional Rumah Sakit kami, surat Kepala Dinkes Kota Kediri tersebut langsung kami respon dengan baik, dengan cara kami balas dan kami beri peringatan balik kepada Kepala Dinkes Kota Kediri dengan alasan hukum sebagai berikut Surat Kepala Dinkes Kota Kediri telah dengan sengaja mengabaikan prinsip prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan secara baik ( Good Governance) yaitu transparasi, akuntanbilitas, serta kurang hati hati dalam.melakukan konstantiring, kualifisir dan konstituring terhadap persoalan yan terjadi di Rumah Sakit Mohamaddiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri, dan didasarkan atas kejadihan sepihak, subyektif dan tendensius yang hanya berdasarkan dari surat aduan dari LSM, disampaikan oleh Masbuhin Advokat dan corporate lowyer dalam acara press release dan hak jawab tersebut.

BACA JUGA :  Program TMMD di Kabupaten Kediri Resmi Berakhir

Masih disampaikan Masbuhin, dimana dalam acara tersebut menghadirkan keluarga pasien untuk menerima santunan secara simbolis, ditambahkan oleh Masbukin ini merupakan wujud kepedulian dari fihak kami terhadap pasien, jadi pokok permasalah tersebut sudah selesai, dan yang mempermssahkan tersebut tidak ada sangkut paut hukum terhadap keluarga pasien, dan fihaknya memberi batasan waktu 3 X 24 jam dari batas waktu yang ditentukan untuk Dinkes Kota Kediri mengklarifikasi permasalah tersebut dan juga bagi pengfalangan dana yang diserahkan fihak rumah sakit agar di ambil, diberi waktu batasan sampai jam 16.00 Wib. hari ini untuk diambil dan bila tidak di ambil akan diserahkan pada fihak lain yang lebih membutuhkanya, demikian disampaikanya. (Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait