Karawang,transnews.co.id – Pelayanan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang ditutup sementara selama 7 hari setelah sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19.
Saat ini kantor dalam keadaan kosong hanya dihuni oleh petugas sekuriti yang berjaga di pos satpam.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Fitra Hergyana membenarkan jika Kantor PN Karawang ditutup mulai 24 hingga 30 September 2020,”katanya saat dihubungi,Jumat (25/9/2020).
Dikatakan Fitra, upaya tracking dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19. Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 kini bertambah 1 orang setelah sebelumnya ada 7 orang yang terkonfirmasi COVID-19.
“Sudah 8 orang yang dinyatakan positif setelah kami melakukan tracing dari pasien yang terkonfirmasi posisif,”katanya.
Fitra mengungkapkan,saat ini tim satuan tugas masih melakukan pengawasan ketat atas kasus yang terjadi di PN Karawang.
Fitra melanjutkan,pihaknya meminta masyarakat atau instansi yang berhubungan dengan PN Karawang agar melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
“Kalau memang diketahui memiliki kontak langsung sebaiknya melaporkan kepada kami. Atau masing-masing instansi melakukan pencegahan dengan melakukan tes rapid di instansi masing-masing. Kita tidak tahu apakah kita terpapar atau tidak, bisa diketahui dengan melakukan rapid tes,” katanya.(WY) Editor:Nas