Hancurkan Lahan Pertanian dan Infrastruktur, Tambang Galian di Desa Bleberan Disinyalir Ilegal

Reporter: HADI M
Editor: DM

MOJOKERTO,transnews.co.id – Aktivitas tambang galian C di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan warga. Aktivitas tambang galian C yang di sinyalir ilegal tersebut, diduga dikelola oleh seorang pemain lama bernama Jaule, yang mengoperasikan tambangnya di dua titik berbeda dalam satu Desa. Dimana pada setiap titik operasinya menggunakan dua unit excavator untuk mengeksplorasi batu secara ilegal.

Mirisnya, tambang galian C tersebut beroperasi di lahan sawah dilindungi (LSD) yang selama ini produktif. Selain menghancurkan lahan pertanian warga, dampak dari tambang galian C ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur irigasi dan jalan Desa.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Beri Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya pada Forkompimda Jatim

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap produktivitas petani lokal, yang kini menghadapi penurunan drastis hasil pertanian. Jalan desa yang sering digunakan warga pun mengalami kerusakan berat akibat dilalui kendaraan tambang yang besar dan berat.

Seorang warga Desa Bleberan berinisial (RM) yang menanti – wanti tidak disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Dulu lahan di sini subur, tapi sekarang sudah banyak yang rusak karena tambang. Jalan Desa yang dulu bagus sekarang rusak berat, jalan Desa pada berlubang dan sulit dilalui, kami sangat dirugikan,” tuturnya pada awak media, Jumat ( 27/9/2024).

BACA JUGA :  Polres Jember Sidak SPBU, Pastikan BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

Kendatipun dampak kerusakan lingkungan dan sosial akibat adanya kegiatan tambang galian C yang disinyalir ilegal tersebut semakin meresahkan warga, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang yang disinyalir ilegal tersebut. Masyarakat setempat berharap adanya penegakan hukum yang segera, guna mengakhiri kegiatan perusakan ini katanya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *