Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Jika kegiatan tersebut tidak segera dihentikan, dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di Desa Bleberan diperkirakan akan semakin buruk. Masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera bertindak demi memulihkan lahan dan infrastruktur yang rusak akibat tambang ilegal ini. Katanya
Sementara itu, Jaule pemilik tambang saat dikonfirmasi lewat handphone oleh awak media, Jumat (27/9/2024) tidak mau berkomentar.