Hancurkan Lahan Pertanian dan Infrastruktur, Tambang Galian di Desa Bleberan Disinyalir Ilegal

Reporter: HADI M
Editor: DM

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Jika kegiatan tersebut tidak segera dihentikan, dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di Desa Bleberan diperkirakan akan semakin buruk. Masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera bertindak demi memulihkan lahan dan infrastruktur yang rusak akibat tambang ilegal ini. Katanya

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda

Sementara itu, Jaule pemilik tambang saat dikonfirmasi lewat handphone oleh awak media, Jumat (27/9/2024) tidak mau berkomentar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *