Hanya Bertambah 26 Kasus Positif, Pasien Sembuh Covid-19 di Depok Capai 97,09 Persen

Ilustrasi/Pixabay

Depok, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperbarui data perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok. Berdasarkan data yang dirilis per tanggal 19 September 2021, kembali terjadi penurunan yang signifikan pada kasus konfirmasi positif.

Sebelumnya, pada gelombang kedua Covid-19 penambahan kasus konfirmasi positif per hari mencapai 1.000. Pada hari ini penambahan kasus konfirmasi positif tercatat 26 kasus.

Sementara itu, untuk pasien sembuh terus bertambah setiap harinya. Dalam rilis tersebut, pasien sembuh bertambah 109 orang sehingga totalnya menjadi 101.531 orang atau 97,09 persen.

BACA JUGA :  Terapkan PPKM Level 2, Pemkot Depok Ingatkan Tetap Jaga Prokes

Sedangkan, kasus konfirmasi aktif juga mengalami penurunan 85 orang dari hari sebelumnya. Lalu, kasus suspek aktif tidak ada penambahan sehingga tetap 103 orang dan kasus kontak erat aktif bertambah 1 orang sehingga menjadi 524 orang.

Pada data tersebut juga terjadi penambahan kasus pasien meninggal sebanyak dua orang. Dengan demikian, totalnya menjadi 2.102 orang. Untuk penambahan pasien probabel aktif, 0 kasus atau tidak ada sehingga probabel aktif tetap 1 orang.

BACA JUGA :  WHO Sebut Varian Covid-19 Omicron Sangat Menular

Dalam menekan kasus penyebaran Covid-19, Pemkot Depok terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya menggelar gebyar vaksinasi secara serentak di 11 kecamatan. Terhitung sejak tanggal 1-5 September, 8-10 September, serta 15-17 September.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan tetap menjaga protokol kesehatan (protkes) 6M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak aman saat beraktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait