Haram Untuk Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Pembangunan di Aceh

Pemerintah Aceh dan semua pihak terkait hendaknya segera bermusyawarah dan mencari solusi agar situs sejarah Islam yang berharga tersebut dilestarikan tetap berada di tempatnya semula dan tidak dipindahkan atau digusur.

Situs tersebut dapat dijadikan objek wisata sejarah religi tradisi dan budaya, dan juga menjadi sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Diharapkan agar pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak warisan peninggalan sejarah bangsa.

Seperti diketahui, kejadian penemuan situs sejarah dalam proyek pembangunan jalan tol seperti yg terjadi di proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya pada tahun 2019 warga Malang Jawa Timur juga sempat dihebohkan dengan penemuan situs sejarah Pra Majapahit dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Jawa Timur. Dalam waktu singkat, semua pihak terkait berkoordinasi dan sepakat, bahwa jalan tol diubah dan digeser untuk melindungi situs sejarah itu. Tidak ada masalah sampai hari ini, dan aktivitas pembangunan jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur terus berjalan, sedangkan situs sejarah tidak dipindah dan tetap dilestarikan.

Hal yang sama hendaknya juga dilakukan dalam penemuan situs Kerajaan Aceh Darussalam di proyek pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, sebagaimana pelestarian situs sejarah Pra Majapahit di proyek jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur.*** (mel)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com