DEPOK, transnews.co.id – Tim penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar razia gabungan di lingkungan Balai Kota Depok, Kamis (30/1). Hasilnya, 12 orang yang tengah merokok diamankan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono yang juga sebagai Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok mengatakan, razia KTR tersebut dalam rangka penegakan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Ada 12 orang yang kita amankan karena kedapatan merokok (di lingkungan Balai Kota Depok),” kata Hardiono usai menggelar Sidang Rabu sore (30/1/2020).
Karena itu, kata Hardiono, ke 12 orang yang kedapatan merokok tersebut langsung dibawa ke Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok, untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah (merekok). Mereka dikenakan sangsi denda sebesar Rp 100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari,” katanya.
Adapun lanjut dia, bagi ASN yang terjaring akan diberikan pembinaan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga menghormati aturan yang telah dibuat.
“Pembinaannya sendiri akan dilakukan melalui dinasnya masing – masing dan bekerjasama oleh dinas kesehatan” tutup Hardiono.(YN)