DEPOK, transnews.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahyo Kumolo, memberi kelonggaran untuk perekrutan pegawai honorer di.tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten, Kota, dan Provinsi
“Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor (pegawai honorer) yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD,” kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir kumparan.com, Minggu (2/2).
Menanggapi hal terdebut, Sekda kota Depok Hardiono, menyambut baik pernyataan Bapak Tjahyo Kumolo mentri panRB, mengingat kebutuhan SDM untuk pelayanan pubik di kota Depok masih sangat banyak.
“Jika pelayanan publik hanya dilayani oleh PNS maka masih belum mencukupi. Yang penting APBD pemerintah daerah dapat membayarkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tandas Hardiono. -YN