Harga Porang Anjlok, Petani Porang Wadul ke DPRD Jatim

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Prof Noer Soetjipto saat menerima aspirasi petani Porang di DPRD Jatim

Surabaya, Transnews.co.id – Puluhan petani dan pengusaha Porang di Jatim, wadul ke DPRD Jatim, Kamis (28/10/2021). Mereka mengadukan perihal hancurnya harga porang yang sebelumnya menjadi komoditi idola di Jatim.

Menurut Hartoyo salah satu petani Porang mengatakan, pihaknya berharap agar Pemprov Jatim memperhatikan nasib petani porang.

“Harga porang akhir-akhir ini merosot sekali. Kami minta Pemprov Jatim untuk memperhatikan petani porang. Saat ini kegiatan pertanian porang berhenti total karena ambruknya harga porang,” jelasnya yang langsung ditemui komisi B DPRD Jatim.

BACA JUGA :  SMP Pawyatan Daha 1 Kediri Raih Prestasi 3 Lomba FLS2N Tingkat Kota

Diungkapkan pria asal Ngawi, bahwa rendahnya harga jual tersebut berpotensi tidak tercapai biaya yang dikeluarkan oleh petani dari mulai proses penanaman, perawatan, sampai panen sehingga akan menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka.

“Anjloknya harga Porang karena regulasi ekspor porang yang kian sulit. Hal tersebut tidak lepas dari persaingan perdagangan porang internasional, sebab beberapa negara juga sudah mulai membudidayakan porang seperti Myanmar, Thailand, atau Vietnam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Komisi E DPRD Jatim Hearing Bersama Dindik Bahas Seragam Sekolah Hingga PPDB 

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jatim Noer Soetjipto mengatakan, untuk menstabilkan harga porang dalam negeri menurutnya harus dibangun ekosistem bisnis porang yang baik sehingga baik petani maupun industri tidak rugi.

“Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk asosiasi perusahaan – perusahaan pabrik pengolahan porang dalam negeri supaya harga bisa lebih mudah dikendalikan, ”papar Soetjipto.

Diungkapkan oleh pria asal Trenggalek tersebut, pihaknya berharap Pemprov Jatim turun tangan membantu para petani porang tersebut. “kalau ada pergub untuk porang, harusnya benar-benar membantu sejahterakan petani. Jangan sampai membuat petani porang kesusahan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait