Hari Ibu ke-93, Gubernur Jatim Beri Penghargaan Perempuan dan Kepala Daerah Berprestasi

Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa, saat peringatan Hari Ibu ke-93 dan HUT Dharna Wanita Persatuan tahun 2021 di Kota Probolinggo, Minggu (26/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Memperingati Hari Ibu ke-93 dan HUT ke-22 dharna Wanita Persatuan tahun 2021, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan penghargaan pada perempuan tangguh dan berprestasi serta beberapa lembaga dan kepala daerah yang berperan aktivitas selama pandemi Covid 19.

“Ibu-ibu yang luar biasa tersebut, diharapkan bisa mendesiminasikan seluruh potensi yang ada didalam diri dan institusi yang Ibu pimpin untuk masyarakat Jawa Timur,” kata Gubernur Jatim saat peringatan Hari Ibu ke-93 dan HUT Dharna Wanita Persatuan tahun 2021 di Kota Probolinggo, Minggu (26/12/2021).

BACA JUGA :  Unit PPA Polrestabes Surabaya Ungkap TPPO Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat 

Khusus untuk Ibu-ibu yang mendapat amanah anak difabel, menurut gubernur insyaallah anak-anak tersebut, menjadi jalan untuk membuka pintu surganya Allah.

Berikut daftar penerima penghargaan gubernur Jatim .yakni, penghargaan berupa Piagam dana pembinaan sebesar Rp 2,5 juta dari Bank Jatim serta Rp5 juta dari Gubernur Jawa Timur kepada Santrik Stradewi dari Kabupaten Jember sebagai perempuan kepala keluarga yang kreatif dan inovatif dalam berwirausaha di masa pandemi covid 19 .

BACA JUGA :  Pejabat Disnakertrans Jatim Sertijab Administror

Selanjutnya, Sri Suryaningsih dari Kabupaten Bangkalan Madura, sebagai perempuan pelaku industri rumahan kreatif dan inovatif dalam berwirausaha di masa pandemi covid 19 juga mendapatkan dana pembinaan sebesar Rp2,5 juta dari Bank Jatim serta Rp 5 juta dari Gubernur Jawa Timur.

Rindawati dari Kabupaten Jombang, merupakan perempuan kreatif dan inovatif dalam berwirausaha di masa pandemi covid 19 memperoleh Piagam dana dana pembinaan sebesarRp2,5 juta dari Bank Jatim serta Rp 5 juta dari Gubernur Jawa Timur .

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait