Haruskah Penanggung Jawab Perusahaan Pers Bersertifikat Utama?

Kamsul Hasan, Ketua bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat dan Ahli Pers Dewan Pers

Perintah UKW dan verifikasi faktual tertuang dalam peraturan Dewan Pers terkait Standar Perusahaan Pers. Begitu juga kewajiban penanggung jawab harus bersertifikat wartawan utama.

Saat dimintai pendapat pada berbagai sengketa pemberitaan, saya tidak melihat verifikasi faktual dan UKW sebagai landasan hukum utama.

Apabila alat bukti produk yang memenuhi Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, maka itu sengketa pemberitaan pers yang harus diproses dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)

*Ketua bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat dan Ahli Pers.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com