Hasan Aminuddin dan Putut Tantri Tak Ajukan Eksepsi

JPU KPK Wawan Yunarwanto, saat menyidangkan perdana anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyidangkan perdana, dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan terdakwa anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Hasan dan Tantri tidak mengajukan eksepsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara virtual. Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri tetap berada di gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa, sementara, JPU dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang Tipikor Surabaya.

BACA JUGA :  Unesa Catatkan MURI, Lantik Gubes hingga Beri Anugerah Para Tokoh dan Pejabat

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ya, ada tiga dakwaan komukatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2023, Selama 14 Hari 

Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang.

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” lanjut jaksa Wawan.

Total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp 360 juta. Rinciannya, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.

BACA JUGA :  Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Divonis 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

“Sidang tergagap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait