Hasil Cukai Tembakau Jatim Sebesar Rp.104,56 Triliun

“Jika dilihat dari jumlah perusahaan industri rokok dan temuan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai, maka daerah yang potensial untuk pembentukan KIHT di Jawa Timur antara lain adalah Pamekasan, Pasuruan, dan Malang,” paparnya.

Drajat menambahkan, pembentukan KIHT di wilayah Jawa Timur selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, juga dapat mempermudah pengawasan.

“Dari aspek legal, KIHT diupayakan untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah,” imbuhnya.

Drajat menyampaikan, pembangunan KIHT sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta program Gubernur Jatim yakni Jatim Bangkit, dikarenakan KIHT diperuntukkan untuk mendukung IKM/UKM yang merupakan jenis usaha terbesar di Indonesia. Sehingga nantinya dapat mendorong tumbuhnya perekonomian, yang dimulai dari daerah sampai nantinya akan membantu perekonomian nasional.

“Segera kita lakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Kab/Kota yang membidangi Perindustrian, Perdagangan, Perkebunan serta instansi terkait untuk membahas rencana pembentukan KIHT dan penekanan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” pungkas Drajat. (HD) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com