Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda Diduga Tega Membunuh Bayi Sendiri

Kediri, TransNews.co.id – Tega teganya, Seorang perempuan berinisial NNF (23 th), warga Dusun Ngreco Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tersangka pembunuhan terhadap anak kandung diamankan di Polres Kediri.

Dalam Pers Release yang digelar di mako polres kediri hari senin tanggal, 11/10/2021 pukul 10.00 WIB, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H. kepada awak media menyampaikan Kronologi Kejadian yaitu pada hari kamis 30 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB tersangka merasa akan buang air besar.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, Satlantas Polres Kediri Kota Patroli Bersepeda dan Berpakaian Pahlawan

Selanjutnya tersangka pergi ke kamar mandi tiba-tiba tersangka merasa bahwa anak yang dikandungnya telah keluar. Selanjutnya bayi yang dilahirkan tersebut menangis, sehingga membuat gugup tersangka. Kemudian tersangka mengambil kaos dan membekapkannya ke wajah dan leher bayi tersebut.

Hal ini dilakukan tersangka supaya tangisan bayi tidak diketahui oleh orang tua tersangka. Kemudian setelah beberapa menit keluarlah ari-ari janin, selanjutnya tersangka membersihkan darah-darah bekas persalinan.

BACA JUGA :  Acara Pisah Sambut, AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K. Resmi Jabat Kapolres Kediri

Selanjutnya tersangka memasukkan bayi dan kaos yang di gunakan untuk membekap wajah dan leher bayi, serta ari-ari janin ke dalam kantong plastik. Selanjutnya tersangka memasukkannya ke dalam tas dan kemudian menaruh tasnya di gudang rumah tersangka.

“Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB tersangka memberikan tas yang berisi jenasah bayi ke rumah pacarnya selanjutnya disebut sebagai saksi. Kepada pacarnya(saksi), tersangka mengatakan bahwa bayi tersebut meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi saat proses persalinan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait