Kepada pacarnya tersangka meminta untuk memakamkan jenasah bayi. Kemudian sekitar pukul 18.00 pacar tersangka kepada salah seorang warga sekitar yang juga sebagai saksi dimintai tolong untuk memakamkan jenasah bayi tersebut, saksi merasa bahwa kematian bayi tersebut tidak wajar sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” tutur AKBP Lukman.
Masih menurut AKBP Lukman, menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana penemuan mayat bayi yang tidak wajar tersebut. Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar TKP.
Selanjutnya diketahui bahwa bayi tersebut dilahirkan di rumah tersangka, selanjutnya unit resmob dan Polsek Ngadiluwih melaksanakan pemeriksaan TKP di rumah tersangka Dusun Ngreco Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kemudian ditemukan pakaian bekas darah dan ari ari bayi dan dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna ungu, celana panjang warna putih merah, sarung motif kotak-kotak warna coklat hitam, kaos warna kuning, tas jinjing warna ungu, kantong plastik warna merah, dan sepeda motor beat warna merah.
“Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), dan ayat (4) Jo 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian disampaikanya. (Rudy Priyono)