JEMBER, transnews.co.id – Unit reskrim polsek kalisat Polres Jember Polda Jatim berhasil mengamankan MLY(42)yang diduga sebagai pengedar dari pengembangan kasus Sabu sebelumnya.
Kapolsek Kalisat AKP Istiono SH mengatakan, sebelumnya petugas berhasil mengamankan Krisna(40) di desa Ajung Kecamatan Kalisat pada Senin 19 Desember 2022 lalu.
Unit reskrim Kalisat kemudian langsung melakukan pengembangan atas keterangan dari Krisna yang mengatakan bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang pria bernama MLY, diketahui MLY beralamat Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.
Pada hari Selasa 20/12/2022 sekitar jam 01.00wib petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MLY di rumahnya,” ujar Istiono.
Dari hasil penggeladahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 9 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor 1,92 gram dan HP disimpan di dalam tas kecil yang ada di dalam kamar pelaku.
Kapolsek mengungkapan, dari hasil interogasi singkat yang dilakukan kepada MLY,Ia mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang, saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini,
MLY dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalisat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya
Pewarta: lrfak/ Humas.