Hasil Pengembangan Polsek Kalisat Tangkap Satu Lagi Pengedar Sabu

JEMBER, transnews.co.id – Unit reskrim polsek kalisat Polres Jember Polda Jatim berhasil mengamankan MLY(42)yang diduga sebagai pengedar dari pengembangan kasus Sabu sebelumnya.

Kapolsek Kalisat AKP Istiono SH mengatakan, sebelumnya petugas berhasil mengamankan Krisna(40) di desa Ajung Kecamatan Kalisat pada Senin 19 Desember 2022 lalu.

Unit reskrim Kalisat kemudian langsung melakukan pengembangan atas keterangan dari Krisna yang mengatakan bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang pria bernama MLY, diketahui MLY beralamat Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

BACA JUGA :  Semarakkan Tajemtra 2022, PMI Jember Terjunkan 46 Peserta dan 10 Tim Medis

Pada hari Selasa 20/12/2022 sekitar jam 01.00wib petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MLY di rumahnya,” ujar Istiono.

Dari hasil penggeladahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 9 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor 1,92 gram dan HP disimpan di dalam tas kecil yang ada di dalam kamar pelaku.

Kapolsek mengungkapan, dari hasil interogasi singkat yang dilakukan kepada MLY,Ia mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang, saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini,

BACA JUGA :  Berhasil Tekan Penyalahgunaan Narkoba, BNN Apresiasi Kota Bandung

MLY dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalisat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya

Pewarta: lrfak/ Humas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait