Hati-hati! Polda Jatim Himbau Warga Waspada Penipuan Perekrutan Anggota Polri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus penipuan perekrutan Trauna Akpol

Surabaya , Transnews.co.id – Polda Jatim memberikan peringatan pada warga untuk berhati-hati pada modus penipuan. Salah satunya, penipuan terkait perekrutan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang untuk bisa membantu meloloskan tes masuk Taruna Akpol.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pun berhasil mengungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021. Pengungkapan tersebut, setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu oleh tersangka.

BACA JUGA :  Mendes PDTT : Kebijakan Pembatasan Minimarket Masuk Desa Perlu Dilakukan Pemda

Atas pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial HNA, (40) warga Surabaya. Peristiwa tersebut sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, dimana dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.

“Tersangka tersebut, juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” jelas Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021) siang.

BACA JUGA :  Wagub Jatim Emil Dardak Tinjau "Vaksinasi Terimakasih" di Airlangga Convention Center

Gatot menegaskan, tersangka adalah oknum dan bukan bagian dari Wantannas. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.

“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” lanjutnya.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021 dengan meminta sejumlah uang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait