HBS Sebut Janji Kampanye SS-Chandra tak Bisa Langsung Dilaksanakan, Ini Alasannya

Editor: Luki Leonaldo

Depok, transnews.co.id – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Bambang Sutopo menyebut janji kampanye wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih Supian Suri – Chandra Rahmansyah perihal Rp. 300 juta per-RW tak bisa langsung diwujudkan.

HBS, sapaan Bambang Sutopo menjelaskan sejumlah tahapan harus dilalui, termasuk pembahasan dengan DPRD Depok dan diselaraskan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Diketahyui, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dalam Pilkada Depok 2024 melontarkan janji-janji politik antara lain dana RW Rp300 juta per tahun.

“Tidak bisa langsung dianggarkan dalam APBD, perlu diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD,” kata Bambang Sutopo, anggota DPRD Kota Depok beberapa hari lalu.

BACA JUGA :  Dua Paslon Pilkada Kota Depok 2024 Resmi Dapat Nomor Urut

Menurut Bambang Sutopo ada 4 tahapan agar janji kampanye bisa diwujudkan yaitu:

1. Penyusunan RPJMD

Setelah dilantik, wali kota terpilih wajib menyusun RPJMD dalam waktu 6 bulan. Janji kampanye akan diintegrasikan ke dalam visi, misi, dan program yang tercantum dalam RPJMD. Penyusunan ini melibatkan partisipasi masyarakat, stakeholder, dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan nasional/provinsi.

2. Pembahasan dengan DPRD

RPJMD yang disusun oleh pemerintah daerah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan masukan, menyetujui, atau meminta revisi.

BACA JUGA :  DPP PKS Tetapkan IBH Maju sebagai Cawalkot Depok

3. RKPD sebagai Tahapan Tahunan

Janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD. RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD.

4. Perda sebagai Landasan Hukum

RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda ini memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda.

” Hal ini untuk memastikan program sejalan dengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia,” tandas Bambang Sutopo.

BACA JUGA :  KBBI soal Ikravani Hilman, Sakit Hati Gagal Kontestasi

Apalagi, tambah Bambang Sutopo, anggaran dana per RW jumlahnya cukup besar yakni Rp300 milyar. “Ini terkait dengan prioritas anggaran, karena cukup besar anggarannya sekitar Rp300 miliar,” ujar anggota DPRD Depok dari Dapil Cilodong Tapos ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *