Herbert P Sitohang Melakukan Koordinasi Persiapan Pemenangan

Reporter: Awang
Editor: emha
Caleg DPR RI Partai Perindo Dapil VI Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang, SH, MH, bersama para Caleg "tandem" tingkat Provinsi dan Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Sabtu (24/6/2023).

DEPOK, transnews.co.id || Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Perindo Dapil VI Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang, SH, MH, melakukan koordinasi persiapan pemenangan dengan para Caleg “tandem” DPRD Provinsi Dapil VIII Jabar, dan DPRD Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Sabtu (24/06/2023).

“Kita harus bekerja sama untuk pemenangan kita bersama menjadi legislatif baik saya di DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD kota Depok. Kita lakukan dengan terbuka dan transparansi. Kita lakukan door to door sambil sosialisasikan KTA Perindo berasuransi” ujar Herbert

BACA JUGA :  Yenti Nuddin Caleg DPR RI dari Perindo Gelar Bazar Tebus Minyak Murah

Menurutnya, Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo berasuransi dengan fasilitas asuransi kecelakaan dan asuransi kematian bagi para ahli warisnya. Masyarakat simpatisan Partai Perindo sangat antusias untuk memiliki KTA tersebut.

“Premi untuk asuransi ini akan ditanggung atau dibayar oleh Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan tidak dibebankan kepada pengurus, Caleg, apalagi pemilik kartu.” jelas mantan Kapolda NTT periode 28 Oktober 2011 – 8 April 2013 ini.

BACA JUGA :  HT segera Melantik Brigjen TNI (Purn) Umar Sanusi sebagai Ketua Perindo DPW Jabar

Herbert juga mengingatkan kepada para Caleg “tandem” Provinsi Jabar dan Kota Depok agar terus melakukan sosialisasi KTA Perindo berasuransi kepada masyarakat simpatisan partai besutan Hary Tanoesoedibjo.

“Tahap awal saya serahkan 5000 KTA berasuransi ini kepada Ketua DPD Perindo kota Depok. Bulan ini harus habis dan sudah diaktivasi. Namun, ingat jangan jangan kalian berikan kepada orang yang sudah menjadi anggota partai lain” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait