Hindari Gesekan Antar Suporter, Kapolres Gelar Koordinasi Dengan Ketua Panser Biru PSIS Semarang

Semarang, Transnews.co.id – Ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan menghindari gesekan antar suporter di wilayah Kabupaten Semarang, Polres Semarang gelar kegiatan Penggalangan dan Koordinasi dengan Suporter Panser Biru PSIS Semarang, Rabu (1/12/21) sore kemarin.

Kegiatan Penggalangan dan Koordinasi tersebut berlangsung di Cafe Janji Jiwa, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika beserta PJU Polres Semarang, Ketua Umum Suporter Panser Biru PSIS Semarang Galih Eko Putranto Alias Galih Ndog dan Tokoh Panser Biru (mantan Ketua Umum Suporter PSIS Semarang) Kepareng Alias Wareng.

BACA JUGA :  PPPK Guru Kabupaten Semarang Tandatangani Perjanjian Kerja

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, menyampaikan beberapa point inti diantaranya meminta Ketua Panser Biru PSIS Semarang, untuk selalu menjaga kondusifitas dan menciptakan iklim sejuk dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Semarang.

“Kami sampaikan juga pada Ketua Panser Biru PSIS Semarang, agar selalu berkoordinasi dengan Polri khususnya di wilayah hukum Polres Semarang, dalam setiap kegiatan yang dilakukan,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Sebanyak 133.384 Kendaraan Tinggalkan Semarang Via Gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung

Yovan juga menghimbau kepada Ketua Panser Biru PSIS Semarang, agar berkoordinasi dengan Polres Semarang apabila akan melaksanakan kegiatan yang bersifat mobilisasi anggotanya di wilayah Kabupaten Semarang.

“Hal ini supaya kita bisa cegah gesekan baik antar suporter ataupun dengan warga masyarakat di Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Penggalangan dan koordinasi antara Polres Semarang dan Panser Biru PSIS Semarang menghasilkan beberapa poin yaitu,

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait