Jakarta, Transnews.co.id – Agar masa atau jangka waktu penerimaan manfaat tidak kadaluarsa, PT Jasa Raharja meminta masyarakat segera mengklaim santunan kecelakaan.
“Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, kami berkomitmen memberikan layanan cepat dengan hasil manfaat terbaik,” Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu atau kadaluarsa klaim kecelakaan enam bulan setelah kejadian.
“Kami ingin masyarakat peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal” ujar Rivan A Purwantono.
Dalam parameter batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa tersebut, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah kecelakaan.
Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.
“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.