HKSN ke-57, Pemkab Balangan Serahkan Bansos

Paringin, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menyerahkan bantuan sosial dalam rangka memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) ke-57 tahun 2021. Dengan tema “Perkokoh Solidaritas Indonesia Sejahtera”, di Aula Benteng Tundakan, Senin (27/12/2021).

Bantuan tersebut diserahkan kepada anak panti sosial bina remaja, panti sosial tresna werdha, panti asuhan anak, panti sosial bina netra serta bantuan sarana prasarana kamar lansia, bantuan atensi berbasis keluarga bagi penyandang disabilitas, yang disalurkan kepada Yayasan Al Tamar dan Sahabat Balangan Center, dengan jumlah keseluruhan bantuan dari APBD provinsi dan APBN sebesar Rp2,2 miliar.

BACA JUGA :  Pemkot Palembang Terima Bantuan 15 Ribu Masker

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk perwujudan memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional dan juga implementasi penyelarasan visi-misi kepala daerah.

“Mudah-mudahan ke depannya dana APBD juga semakin bertambah tentunya juga diiringi tambahan bantuan APBN maupun dari APBD,” harapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno menyampaikan, HKSN adalah momentum untuk memperkuat ketahanan dan integrasi sosial, dalam situasi pandemi COVID-19, HKSN mengampanyekan sikap dan tindakan saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersaman dan toleransi.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja DPRD Barito Timur, Bahas Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Disebutkan, terkait bantuan yang diserahkan dari sumber mana pun dan melalui pihak mana pun, dapat dimaknai sebagai kesetiakawanan sosial, yaitu dalam rangka pengentasan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan sosial dan memelihara kerekatan sosial.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait