Home Industri Olahan Tepung Ayam Diduga Tanpa Izin, Wabup Langsung Sidak

Reporter: Hadi Martono
Editor: Leonaldo

Hendaknya kata dia, semua terkait usaha perijinan harus dilengkapi,sarana dan prasarana harus memadai, sehingga komplain, polemik di masyarakat akan kita perkecil, harapnya.

Setelah melakukan sidak, dilanjutkan dengan pembahasan mencari solusi yang tepat atas pengaduan masyarakat, dan polusi lingkungan dari usaha olahan tepung dari tersebut di kantor Desa Kletek.

Sementara itu, Rokib pemilik usaha pengolahan kotoran ayam sempat menceritakan, kalau usahnya dulu mendapat komplain dari warga sekitar. Namun usahanya sudah ditutup dan semua mesin sudah dipindah ke Mojokerto.

BACA JUGA :  Wabub Sidoarjo Minta Sungai Segoro Tambak Segera Dinormalisasi

Rokib juga menjelaskan, kalau pekerjaan ini, hanya sampingan, mengolah kotoran ayam menjadi tepung untuk pupuk. Setiap bulannya hanya kirim 2 kali, setiap kirim sekitar 7 ton.

Pekerjaan ini , sudah saya lakukan sekitar 20 sampai 25 tahunan, tidak ada warga sekitar yang komplain, ungkapnya. (HD)

.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait