Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008
diantaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional,transparan, akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.
Diakhir pemaparannya M.Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum.
Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok.
Rapat Paripurna yang berlangsung pada tgl 3 September 2020,bertepatan dengan hari ulang tahun DPRD kota Depok yang ke 21 dengan tema “Membangun kebersamaan dalam keberagaman ” di laksanakan secara tatap muka dan virtual.(YN )