HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjenguk anggota yang tertembak saat bertugas (14/11/21). (Dok. Humas Polri)

Jakarta, Transnews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjenguk dan memberikan perhatian secara langsung kepada personel Korps Brimob Polri yang tertembak maupun jatuh sakit ketika menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Kunjungan Sigit tersebut merupakan bentuk perhatian kepada anggota yang telah memberikan pengabdian dan loyalitas kepada Negara, Bangsa dan masyarakat Indonesia. Hal ini juga bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Korps Brimob Polri pada 14 November.

BACA JUGA :  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Setidaknya ada tiga personel Brimob Polri yang dijenguk oleh Kapolri. Pertama adalah, Briptu Keny Carlos dari Satbrimobda Papua yang dirawat di RS Polri, karena mengalami luka tembak pada bagian perutnya, ketika bertugas mengejar KKB di Papua dalam Satgas Gakkum Ops Nemangkawi.

Dalam kesempatan itu, Sigit menanyakan kondisi terkini pasca-mendapatkan perawatan oleh tim dokter. Sigit pun mendapatkan laporan bahwa keadaan prajurit itu sudah jauh lebih baik.

BACA JUGA :  Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: "Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama"

“Sudah jauh lebih baik ya?,” tanya Sigit.

“Siap, sekarang sudah bisa jalan, Jenderal,” jawab Keny.

Tak hanya itu, Sigit beserta dengan Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, juga menyempatkan bertemu langsung istri serta anak dari prajurit Brimob Polri yang berumur enam bulan tersebut.

Pada momentum tersebut, sang istri berterima kasih kepada Sigit karena suaminya telah diberikan perawatan yang sangat baik. Sehingga, keadaannya berangsur pulih saat ini.

BACA JUGA :  Polda Jatim Menangkan 9 Lomba Konten dan Wow Presisi Competition Hari Bhayangkara ke-77

“Pertama kali disini seperti bukan di rumah sakit, seperti di hotel. Bagus sekali,” ujar istri Keny kepada Sigit.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait