HUT RI 75 Ratusan Napi di LP KLS II A Subang Dapat Remisi

Subang, TransNews.co.id-Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Subang memberikan remisi umum kepada 388 Narapidana dalam rangka petingatan HUT Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.

Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Kalapas Subang Kusnali kepada 3 orang narapidana yang mendapatkan remisi di aula Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A,Senin (17/8/2020).

Narapidana yang mendapat remisi rinciannya : 6 bulan sebanyak 12 orang, 5 bulan sebanyak 66 orang, 4 bulan sebanyak 81 orang, 3 Bulan sebanyak 87 orang, 2 bulan sebanyak 78 orang dan 1 bulan sebanyak 64 orang.

Menurut Kalapas Kusnali bahwa pemberian remisi tersebut sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Uu. No. 28 tahun 2006 atas perubahan no. 32 tahun 1999, UU No.99 tahun 2012, keputusan Presiden RI No.174 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018.

“Dengan mendapatkan remisi diharapkan narapidana bisa mendapatkan motovasi untuk mempercepat reintegrasi pembebasan,”terangnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM),Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” ucap Yasonna.(WY) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com