HUT RI, Stunting dan Kehadiran Negara

Kasus Stunting

Laporan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting cukup tinggi, yaitu 24,4 persen dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Dan Propinsi penyumbang kasus stunting tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu 30,0%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibanding provinsi lainnya, bahkan di atas prevalensi stunting nasional 24,4%. Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, NTT memiliki 15 Kabupaten berkategori Merah. Pelabelan status merah tersebut berdasarkan prevalensi stuntingnya masih di atas 30 persen Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) lima kabupaten tersebut antara lain Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur.

Stunting masih menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan, stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, umumnya karena asupan makanan yang tidak sesuai kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun. Anak yang berbadan pendek, tampak lebih mungil dan berat badan rendah dari anak seusiannya, serta pertumbuhan tulang tertunda merupakan ciri-ciri stunting. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa 20% kejadian stunting sudah terjadi ketika bayi masih di kandungan. Stunting tidak hanya berdampak pada keterlambatan pertumbuhan fisik anak, tapi akan menimbulkan masalah serius ketika dewasa, diantaranya : kesulitan belajar, kemampuan kognitif yang lemah, mudah lelah dan tak lincah, mudah terserang penyakit, dan ketika dewasa akan mengalami produktifitas yang rendah serta sulit bersaing dalam dunia kerja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com