IBH: Alhamdulillah Wali kota Depok Terima Penghargaan dari Gubernur Jabar

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Depok, Sri Utomo mewakili Wali Kota Depok menerima penghargaan pada acara Rakerda Program Bangga Kencana Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 di Bandung, Selasa (14/02/23).

BANDUNG, transnews.co.id || “Alhamdulillah Bapak Wali Kota Depok menerima penghargaan dari Pak Gubernur atas peran, kontribusi serta keseriusan beliau yang luar biasa dalam program percepatan penurunan stunting di Kota Depok,” ucap Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengutip berita.depok.go.id, Rabu (15/02/23).

Imam menjelaskan, angka prevalensi stunting hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 di Kota Depok sebesar 12,6 persen.

Menurutnya, Angka tersebut lebih rendah dari target nasional 14 persen di tahun 2024, sehingga prevalensi rendah itu sangat berkontribusi besar terhadap penurunan prevalensi stunting di Provinsi Jabar.

BACA JUGA :  Pohon Tumbang Dibeberapa Wilayah Kota Depok, DLHK Kerahkan Satgas untuk Penanganan

Imam yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menuturkan, secara perhitungan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 3,48 persen dari 3,5 persen pada 2021.

Menurutnya, penghargaan ini dicapai berkat Kolaborasi tujuh aktor pembangunan (Heptahelix) yang masuk dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Depok. Tim ini telah terbentuk hingga ke level kelurahan, yaitu mulai dari akademisi, dunia usaha, masyarakat, pemerintah, media, NGO dan pengamat.

BACA JUGA :  Dorong Pelaku Usaha, UPTD Metrologi Legal Kolaborasi Dengan DKUM Kota Depok

“Tidak hanya upaya dari pemerintah saja ke masyarakat, tapi juga adanya gerakan masyarakat untuk upaya penanganan stunting dari hulu ke hilir yang juga disertai beberapa inovasi untuk percepatan menuju Depok Zero New Stunting Tahun 2024 melalui strategi pencegahan, deteksi, dan respon/aksi,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait