IBH Selalu Unggul di 3 Lembaga Survei Ini, Duet Dengan dr. Ririn, Pilkada Selesai

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Dewan Penasihat Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Agus Sutondo memastikan Pasangan Calon Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Buri Hartono – Ririn Farabi Arafiq selalu unggul dalam hasil survei 3 lembaga.

Ia katakan, Imam Budi Hartono- Ririn Farabi konsisten unggul dalam survei di tiga lembaga berbeda, yaitu Indikator, Kedai Kopi dan Suvei Lingkar Aktivis UI.

Agus Sutondo atau yang kerap disapa Aston menjelaskan alasan paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq selalu unggul dalam survei.

BACA JUGA :  Hasil Survei LS Vinus Pasangan Supian-Chandra Lebih Populer

“Pertama survei dilakukan di 3 lembaga yang berbeda dengan waktu yang berbeda. Pasangan IBH-Ririn juga konsisten sebagai calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas dan popularitas teratas,” kata Aston kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Dewan Penasihat Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Agus Sutondo atau Aston

Aston juga mengatakan pada Mei 2024 Lembaga Survei Indikator Politik melakukan survei dengan hasil Imam Budi Hartono menempati urutan teratas pada tingkat elektabilitas, begitupun survei yang dilakukan Kedai Kopi pada Juli 2024.

BACA JUGA :  Ade Firmansyah Himbau Pilihlah Calon yang Pengalaman, Karena Pinter Saja Tidak Cukup

“Apalagi duet dengan dr. Ririn, Survei terkini yg dilakukan oleh Lingkar Survey Aktivis UI pada Oktober ini pun IBH-Ririn pun masih menduduki peringkat tertinggi di angka 58,8%. Artinya, Pilkada Depok selesai, IBH-Ririn yang menang,” paparnya.

Sebagai dewan penasihat dari Keluarga Besar Bang Imam, Aston memastikan akan mengawal kemenangan Paslon IBH-Ririn. Ia juga meyakini elektabilitas IBH-Ririn konsisten berada diatas Supian-Chandra.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *