Idul Adha Segera Tiba, PLN Perkuat Pasokan Listrik di Masjid Istiqlal Jakarta

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeliharaan pada trafo di Gardu Induk (GI) 150 kV Gambir Baru yang mensuplai listrik ke Kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta.

General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan, pemeliharaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pulogadung tersebut merupakan bagian dari rutinitas menjaga pasokan listrik kepada pelanggan terutama jelang pelaksanaan shalat Idul Adha 1445 Hijriah.

BACA JUGA :  Akhiri Rangkaian Kegiatan Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Banjir Pujian

Lebih dari itu, Didik juga menerangkan pemeliharaan rutin yang dilakukan bertujuan untuk menjaga performa peralatan di Gardu Induk Gambir Baru dan juga memperkuat pasokan listrik untuk masjid terbesar di Indonesia tersebut.

“Yang lebih utama adalah keamanan dan keandalan pasokan listrik bagi Masjid Istiqlal, karena sebentar lagi akan ada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban. Kami menjamin pasokan listrik terjaga,” kata Didik.

BACA JUGA :  Momen Tersedih Florentina, Berpisah dengan GM Santai Erwin Ansori

Diterangkan Didik, pekerjaan diawali dengan manuver pengalihan beban dan pembebasan tegangan pada trafo. Ia katakan, itu penting dilakukan guna memastikan keamanan pekerjaan tanpa mengganggu pasokan listrik ke konsumen.

Didik juga menerangkan, tim memulai pekerjaan dengan safety briefing untuk memastikan seluruh anggota tim memahami tugas masing-masing, mengetahui zona berbahaya dan zona aman guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

“Pemeliharaan ini berjalan lancar selama 8 jam, yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Pulogadung dan personel pemeliharaan GI Gambir Baru,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *