Ijin Lingkungan Toko Distributor Miras Di Cipedak Jaksel Ditolak Warga

Musyawarah Warga terkait penolakan ijin lingkungan Toko Miras. (photo-TJP)

Jakarta, transnews.co.id- Warga masyarakat Cipedak Jakarta menolak permohonan izin lokasi pembukaan toko Distributor Minol jenis Wane, Soju dan lainnya di ruko Zahra Residence Jl. Moch Kafi 1 No:13 RT 09/04 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh CV. JTS.

Penolakan warga masyarakat di sampaikan dalam rapat musyawarah bersama di rumah Ketua RT 09, yang di hadiri langsung oleh Drs.H. Sapri ketua RW 04, M. Ali LMK 04, Juanaedi, FKDM, Tokoh Pemuda, Karang Taruna, Tokoh Agama, serta para warga dan Hatiha Nadenggan Director CV. JTS, Senin malam (24/2/2020).

Azis salah seorang perwakilan warga menjelaskan, hasil musyawarah semua pihak yang hadir menyepakati menolak izin pengajuan pembukaan toko distributor Minuman Ber-alkohol.

Alasan penolakan,kata Azis dapat menggangu dan meresahkan masyarakat khususnya untuk generasi muda, dan memang jesal-jelas di larangan oleh agama.

“Lingkungan kami adalah lingkungan yang syarat dan kuat nilai kultur religiusnya,” kata Azis yang di amini warga lainnya. (TJP) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com