IKP Nasional Tahun 2023 Alami Penurunan, Kondisi Kemerdekaan Pers “Cukup Bebas”

Reporter: emha

JAKARTA, transnews.co.id || Indek Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional Tahun 2023 sebesar 71,57. Angka itu turun 6,30 poin dibandingkan dengan IKP Tahun 2022 yang sebesar 77,87.

Penurunan terjadi di 20 indikator dari tiga lingkungan yakni lingkungan Fisik Politik, Ekonomi dan Hukum.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengharapkan, hasil survei yang diselenggarakan Dewan Pers ini dapat memberi gambaran yang sesungguhnya tentang kondisi kemerdekaan pers di Tanah Air.

BACA JUGA :  Ketum SWI: Kita Segera Daftarkan SWI di Dewan Pers, Mohon Dukungan Pengurus DPW/DPD di Seluruh Indonesia

Dirinya mengungkapkan, selama lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2022, nilai IKP nasional cenderung meningkat.

‘Artinya, situasi kemerdekaan pers direpresentasikan membaik.” ucapnya pada peluncuran Hasil Survei IKP 2023, di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Namun, hal itu sempat memunculkan pertanyaan sejumlah kalangan, terutama apabila disandingkan dengan hasil survei IKP yang dilakukan lembaga internasional.

“Demikian pula bila dikaitkan dengan indeks demokrasi yang memberikan alarm untuk perbaikan sistemik yang memerlukan perhatian bersama,” tambah Ninik.

BACA JUGA :  Wakil Bendahara DPW SWI Jatim Kompeten UKW Gratis Dewan Pers di Bali

Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmadji Sapto Anggoro mengatakan, meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, nilai IKP 2023 masih tetap masuk dalam kategori baik.

“Itu menunjukkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022.” katanya.

Sapto menjelaskan bahwa ada beberapa indikator yang berkontribusi pada penurunan nilai IKP 2023. Di lingkungan politik, indikator seperti “Kebebasan dari Intervensi” dan “Kebebasan dari Kekerasan” mengalami penurunan sekitar 7 poin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait