Ilmu Rantai Nilai Percepat Swasembada Pangan

“Output-nya produsen mendapatkan porsi yang lebih besar dari pengeluaran belanja konsumen. Jadi manajemen rantai nilai produk pertanian ini mengintegrasikan seluruh proses produksi mulai dari kegiatan pengolahan, distribusi, pemasaran hingga produk sampai ketangan konsumen,”ungkap Ekowati.

Ekowati optimis terjadi peningkatan nilai tambah dari hasil produksi kawasan IPMIP di Sulawesi Selatan. Mengingat para petani maupun penyuluh telah digembleng mengenai optimalisasi lahan pertanian beririgasi. “Petani harus sejahtera sebagaimana yang digaungkan terus bapak Menteri Pertanian. Kita tak boleh lelah untuk membuat mereka sejahtera. Pertanian adalah masa depan bangsa,” beber Ekowati.

BACA JUGA :  Pasok 40% Kebutuhan di Sumbar, Pasaman Barat Panen Jagung

“Swasembada pangan sudah di depan mata. Insya Allah semua elemen mendukungnya. Program-program inovatif seperti IPDMIP dan PLEK harus terus kita masifkan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara pembukaan kegiatan ini Kepala BPKAD, perwakilan BBWS VIII, Sumatera Selatan, Dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan, unsur Dinas Pertanian TPH Prov Sumsel, serta seluruh peserta pertemuan Koordinasi dan Pelatihan Mentor Akses Pasar Pertemuan Koordinasi IPDMIP dilaksanakan pada tanggal 12-13 September 2021, sedangkan Pelatihan Mentor Akses Pasar Akan dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 15 September 2021.

BACA JUGA :  Durian 'Ber KTP’ di Jombang Ikuti Ajang Inotek Award Tahun 2021

IPDMIP Genjot Produktivitas Pertanian

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo optimis bahwa kegiatan IPDMIP berjalan maksimal, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat perdesaan, khususnya bagi petani dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan. Dia yakin dengan IPDMIP, produktivitas pertanian terus meningkat, khususnya di daerah irigasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait