Ilmu Rantai Nilai Percepat Swasembada Pangan

“Pendapatan petani harus terus naik sehingga kesejahteraan petani juga meningkat,” kata Mentan Syahrul.

SYL-sapaannya- mengingatkan bahwa sektor pertanian adalah ‘emas 100 karat’. Menjanjikan dan tak pernah ingkar janji sehingga sangat prospektif untuk digeluti. “Terutama para pemuda dan milenial. Kita gerakan pertanian Indonesia, masa depan pertanian kita ada pada mereka,” ujar SYL.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi. Menurutnya, IPDMIP harus berperan mendorong proses transformasi dari sistem pertanian tradisional menjadi modern. Untuk itu, SDM-nya harus digarap lebih dahulu.

BACA JUGA :  Kelompok Petani Datangi Kantor Desa Purwoasri, Terkait Susahnya Mendapatkan Pupuk

“Mereka adalah petani, penyuluh, petani milenial melalui pelatihan,” kata Dedi.

Sistem pertanian tradisional, katanya, dicirikan oleh produktivitas yang rendah, penggunaan varietas lokal, dikerjakan secara manual atau dengan bantuan tenaga ternak. Sistem pertanian ini belum memanfaatkan mekanisasi pertanian serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Pertanian modern dicirikan masifnya varietas berdaya hasil tinggi, menerapkan mekanisasi dan pemanfaatan teknologi era industri 4.0,” pungkas Dedi.

BACA JUGA :  Penyuluh Mampu Mendorong Pertanian Nasional

Sebagai informasi program IPDMIP dilaksanakan di 74 Kabupaten, 16 Provinsi (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)). Program ini bekerjasama lintas sektor dengan Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan masyarakat petani serta semua pihak yang terkait baik di dalam dan sekitar daerah Irigasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait