Imam Utomo Lantik Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Madiun

Ketua PMI Provinsi Jatim H. Imam Utomo,saat melantik pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Kota Madiun, Selasa (23/11/2021)

Surabaya, Transnews.co.id – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur H. Imam Utomo, melantik pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Kota Madiun masa bakti 2021-2026. Pelantikan dilakukan secara virtual dari Kantor PMI Jawa Timur Jalan Karangmenjangan Surabaya, Selasa (23/11/2021).

Pengurus PMI Kota Madiun dengan Ketua dr. Hj. A.S. Wardani, MM.Kes dibantu Sekretaris Drs. Agus Siswanto dan Bendahara Subakri, S.Sos, M.Si. Sedangkan Dewan Kehormatan dengan Ketua Drs. H. Ngedi Trisno Yuwono, SH, M.Hum.

BACA JUGA :  Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

H. Imam Utomo S menyatakan, tugas tugas PMI sudah termaktup dalam undang undang kepalangmerahan Indonesia yang menyangkut tujuh butir prinsip dasar PMI dan 3 tambahannya. Ini hendaknya dipahami oleh semua pengurus.

Tugas berikutnya yakni, membantu dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Membantu dengan ketulusan hati dan terpenting bahwa ini adalah tugas tugas kemanusiaan.

Dalam kesempatan tersebut, Imam Utama, mantan Gubernur Jawa Timur dua periode juga menyampaikan terimakasih kepada pengurus lama yang telah mendarma baktikan seluruh tenaga maupun pikiran untuk PMI. Sebaliknya kepada pengurus yang baru untuk segera adaptasi karena saat ini musim hujan dimana bencana bisa terjadi sewaktu waktu.

BACA JUGA :  Semarakkan Tajemtra 2022, PMI Jember Terjunkan 46 Peserta dan 10 Tim Medis

Kepada pengurus yang baru Imam Utomo berpesan, untuk tetap mengupayakan pendonor tetap. Beberapa waktu lalu pendonor tetap sempat berkurang karena Pandemi Covid-19, tapi sekarang sudah mulai pulih lagi. Donor tetap adalah mereka yang setiap saat bisa berdonor.

Sementara itu, Walikota Madiun Drs. H. Maidi mengapresiasi kinerja PMI Kota Madiun bukan hanya telah membantu Pemerintah daerah, namun PMI Madiun sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait