Imam Utomo Lantik PMI Kabupaten Mojokerto

Ketua PMI Jawa Timur, H. Imam Utomo S, melantik Kepengurusan PMI Kabupaten Mojokerto periode tahun 2021-2026, Jumat (24/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Ketua PMI Jawa Timur, H. Imam Utomo S, melantik Kepengurusan PMI Kabupaten Mojokerto periode tahun 2021-2026, Jumat (24/12/2021). Kepengruusan PMI Kabupaten Mojokerto tersebut, dikomandani Drs. Teguh Gunarko, Msi dan Dewan Kehormatan dengan Ketua dr. Sihwati Wilujeng.

Pelantikan berlangsung secara virtual dari Kantor PMI Jawa Timur Jalan Karang Menjangan No.22 Surabaya. Sedangkan pengurus yang dilantik bertempat di Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto.

BACA JUGA :  Buka Muskerkab, Bupati Jember Minta PMI Aktif Edukasi ke Masyarakat

Dalam sambutannhya, mantan Pangdam V Brawijaya dan Gubernur Jatim dua periode tersebut, menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan berharap segera bisa bekerja.

Kepada pengurus baru, Imam Utomo menekankan hendaknya kedepan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Sehingga PMI Kab. Mojokerto lebih baik lagi, berkesinambungan dan harmonis.

Tugas PMI, kata Imam, telah termaktup dalam Undang-Undang No.1/2018 pasal 22. Di situ tegas dinyatakan ada 5 Tugas Pokok dan 3 Tugas Pembantuan yakni memberikan bantuan penanganan bencana, membantu pelayanan kesehatan dan melaksanakan tugas kemanusiaan.

BACA JUGA :  KFC Indonesia Gandeng PMI Menyalurkan Dana Kemanusiaan untuk Palestina

Oleh sebab itu, Satgana atau relawan perlu terus-menerus ditingkatkan skill dan pengalamannya melalui berbagai pelatihan seperti evakuasi, distribusi, logistik, pelayanan kesehatan, dapur umum, pertolongan pertama dan asessment.

Dikatakannya, pengurus PMI hendaknya selalu membaca AD/ART. Karena di sinilah pedoman kita dalam melaksanakan tugas. PMI juga harus bekerja bersama-sama dengan BPBD. Motto kita 6 jam setelah terjadi bencana, harus sudah ada di lokasi bencana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait